Kontroversial HRS dalam Perspektif Dialektika Positivisme Hukum

Kontroversial HRS Dalam Perspektif Dialektika Positivisme HukumDalam logika konsep Negara Hukum, The Rule of Law tidak mengenal adanya istilah kriminalisasi ulama, melainkan hanya mengenal equality before the law sebagai supremacy of law

JOEHOOGI.COM - Dari awal sebelum kepergian ke Mekkah, Arab Saudi selama tiga tahun sampai di dalam pengasingannya hingga kepulangannya sampai hari ini betapa sosok Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah sosok kontroversial dalam perspektif dialektika positivisme hukum di Indonesia.

Baca selengkapnya >>

Bacalah Dulu Undang-Undang Cipta Kerja, Setelah itu Barulah Bersikap

Bacalah Dulu Undang-Undang Cipta Kerja, Setelah Itu Barulah BersikapUndang-Undangnya saja belum pernah dijamah dan dibaca, lantas bagaimana Anda bisa tergesa-gesa menjustifikasi kalau substansi yang ada pada setiap pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja menguntungkan pihak investor dan sangat merugikan kepentingan para buruh?

JOEHOOGI.COM - Banyak kawan bertanya kepada saya, apa pendapatmu dengan disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja? Saya menjawab, maaf saya tidak bisa berpendapat sebab saya memang belum membaca keseluruhan dari substansi yang ada pada setiap pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja ini.

Baca selengkapnya >>

Mengkritisi RUU HIP Secara Komprehensif

Mengkritisi RUU HIP Secara KomprehensifMengapa Bung Karno meletakkan konsep Ketuhanan pada urutan terbawah? Sebab terbawah dimaksudkan sebagai fundamental atau dasar atau dapat diartikan sebagai akar. Tegasnya konsep Ketuhanan menjadi dasar yang paling fundamental bagi terwujudnya nilai-nilai yang dikandung dalam Pancasila

JOEHOOGI.COM - Awalnya ketika digulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR adalah inisator dari DPR sendiri dan bukan dari Pemerintah. Namanya saja usulan RUU yang tentunya harus mendapat persetujuan di semua fraksi yang terdiri dari para anggota Dewan di rapat paripurna. 

Baca selengkapnya >>

Jika Irfan Bisa Bebas, Mengapa ZA Tidak?

Jika Irfan Bisa Bebas, Mengapa ZA Tidak?Polisi menganggap sifat heroik perlawanan overmacht ZA yang membela diri mampu merobohkan para begal adalah tindakan kejahatan melawan hukum yang terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

JOEHOOGI.COM - Bebaskan Irfan.Mau Tunggu Apa Lagi? Itulah judul tulisan saya pada 31 Mei 2018 perihal kekawatiran saya kepada penegakan hukum di Indonesia. 

Baca selengkapnya >>

Hanya Melalui Perppu, Koruptor Dapat Dihukum Mati

Hanya Melalui Perppu, Koruptor Dapat Dihukum MatiKalau perilaku korupsi sudah menyangkut pada korupsi berjamaah, maka akan menjadi blunder dalam pemeberantasannya sebab sudah menjadi mata rantai lingkaran setan yang sudah sangat-sangat mustahil untuk dilakukan pemberantasannya

JOEHOOGI.COM - Di Indonesia sejak sistem Negara ada di tangan Rezim Orde Baru hingga sampai kepada peralihan sistem Reformasi, perilaku Korupsi sudah berurat berakar mendarah daging pada setiap regenerasi kehidupan elemen masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, tidak hanya dimonopoli oleh para aparatur yang bekerja pada institusi Negara, tapi sudah meranah membias sampai ke para pegawai di institusi swasta.

Baca selengkapnya >>