Sekali lagi jawaban akademis tidak saya dapatkan kecuali dalih yang meranah kepada asumsi kacamata kuda: pokoknya dan pokoknya dengan rujukan katanya dan katanya.Tidak ada pasal yang dapat mereka sebutkan sebagai barang bukti kecuali justifikasi dari opini viral yang mereka dapatkan dari sosial media itu yang mereka anggap sebagai rujukan kebenaran.