Pedoman Pemberitaan Media Siber


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa dan bentuk lain.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta menganjurkan tindakan kekerasan; 
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c) dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012 
Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012

Cyber Media Reporting Guidelines


Freedom of opinion, freedom of expression and freedom of the press are human rights protected by Pancasila, the 1945 Constitution and the UN Universal Declaration of Human Rights. The existence of cyber media in Indonesia is also part of freedom of opinion, freedom of expression and freedom of the press.

Cyber media has a special character and therefore requires guidelines so that its management can be carried out professionally, fulfilling its functions, rights and obligations in accordance with Law Number 40 of 1999 concerning the Press and the Journalism Code of Ethics. For this reason, the Press Council together with press organizations, cyber media managers and the public have prepared the following Cyber Media Reporting Guidelines:

Scope

a. Cyber Media is any form of media that uses the internet and carries out journalistic activities, and meets the requirements of the Press Law and Press Company Standards set by the Press Council.

b. User Generated Content is all content created and/or published by cyber media users, including articles, images, comments, sounds, videos and various forms of uploads attached to cyber media, such as blogs, forums, reader comments. or viewers and other forms.

Verification and Balance of News

a. In principle every news must be verified.

b. News that could harm other parties requires verification of the same news to meet the principles of accuracy and balance.

c. The provisions in point (a) above are excluded, provided that:

1) News truly contains urgent public interest;
2) The first news source is a source whose identity is clearly stated, credible and competent;
3) The whereabouts of the news subject that must be confirmed are unknown and/or unable to be interviewed;
4) The media explained to readers that the news still required further verification which was attempted as soon as possible. The explanation is contained at the end of the same news, in brackets and in italics.

d. After publishing news in accordance with point (c), the media is obliged to continue verification efforts and after verification is obtained, the verification results are included in the updated news with a link to news that has not been verified.

User Generated Content

a. Cyber media is required to include terms and conditions regarding User Generated Content that do not conflict with Law no. 40 of 1999 concerning the Press and the Journalistic Code of Ethics which is placed clearly and clearly.

b. Cyber media requires every user to register for membership and carry out a log-in process first to be able to publish all forms of User Generated Content. Provisions regarding log-in will be regulated further.

c.In the registration, cyber media requires users to give written consent that the User-Generated Content published:

1) Does not contain false, slanderous, sadistic and obscene content;
2) Do not contain content that contains prejudice and hatred related to ethnicity, religion, race and inter-group relations and advocates acts of violence; 
3) Does not contain discriminatory content on the basis of gender and language differences and does not demean the dignity of the weak, poor, sick, mentally handicapped or physically handicapped.

d. Cyber media has absolute authority to edit or delete User Generated Content that is contrary to point (c).

e. Cyber media is obliged to provide a complaint mechanism for User-Generated Content which is deemed to violate the provisions in point (c). Such mechanisms must be provided in a place that users can easily access.

f. Cyber media is obliged to edit, delete and take corrective action for any reported User-Generated Content that violates the provisions of point (c), as soon as possible proportionally, no later than 2 x 24 hours after the complaint is received.

g. Cyber media that have complied with the provisions in points (a), (b), (c) and (f) are not responsible for problems caused by posting content that violates the provisions in point (c).

h. Cyber media is responsible for reported User-Generated Content if it does not take corrective action after the time limit as stated in point (f).

Errata, Corrections and Right of Reply

a. Errata, corrections and the right to reply refer to the Press Law, Journalism Code of Ethics and Guidelines for the Right to Reply established by the Press Council.

b. Errata, corrections and/or the right of reply must be linked to the news being rectified, corrected or given the right of reply.

c. In every report on errata, corrections and the right to reply, the time of publication of the errata, correction and/or right of reply must be stated.

d. If certain cyber media news is disseminated by other cyber media, then:

1) The responsibility of news-making cyber media is limited to news published in that cyber media or cyber media that is under its technical authority;
2) News corrections carried out by a cyber media must also be carried out by other cyber media who quote the corrected news from the cyber media;
3) Media that disseminates news from a cyber media and does not correct the news according to the cyber media that owns and/or creates the news, is fully responsible for all legal consequences of the news that is not corrected.

e. In accordance with the Press Law, cyber media that does not provide the right of reply can be subject to criminal sanctions with a fine of up to IDR 500,000,000 (Five hundred million rupiah)..

News Retraction

a. News that has been published cannot be withdrawn for reasons of censorship from outside editorial parties, unless it is related to issues of SARA, decency, the future of children, traumatic experiences of victims or based on other special considerations determined by the Press Council.

b. Other cyber media are obliged to follow the revocation of news excerpts from the original media that have been revoked.

c. Revocation of news must be accompanied by reasons for the revocation and announced to the public.

Advertisement

a. Cyber media must clearly distinguish between news products and advertising.

b. Every news/article/content that is an advertisement and/or paid content must include the information 'advertorial', 'ad', 'ads', 'sponsored', or other words that explain that the news/article/content is an advertisement.

Copyright

Cyber media is obliged to respect copyright as regulated in applicable laws and regulations.

Inclusion of Guidelines

Cyber media must include these Cyber Media Reporting Guidelines in their media clearly and clearly.

Dispute

The final assessment of disputes regarding the implementation of the Cyber Media Reporting Guidelines is resolved by the Press Council.

Jakarta, 3 February 2012 
These guidelines were signed by the Press Council and the press community in Jakarta, 3 February 2012