
Tampaknya wajah institusi Polri telah membuat wajah Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Persoalan Ferdy Sambo yang sampai hari ini masih membawa kerumitan dan problema krusial pada hukum di Indonesia.
Tampaknya wajah institusi Polri telah membuat wajah Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Persoalan Ferdy Sambo yang sampai hari ini masih membawa kerumitan dan problema krusial pada hukum di Indonesia.
Di Indonesia sejak sistem Negara ada di tangan Rezim Orde Baru hingga sampai kepada peralihan sistem Reformasi, perilaku Korupsi sudah berurat berakar mendarah daging pada setiap regenerasi kehidupan elemen masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, tidak hanya dimonopoli oleh para aparatur yang bekerja pada institusi Negara, tapi sudah meranah membias sampai ke para pegawai di institusi swasta.
Ada sempoa tergeletak di meja kerjaku. Ketimbang tidak ada kerjaan dan bengong sendirian mendingan saya iseng-iseng asah otak belajar hitung-hitungan perihal hutang Indonesia yang diawali dari masa Orde Baru (Presiden Suharto) sampai pasca Reformasi (Presiden BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY dan Jokowi).
Dalam skandal megakorupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ternyata tersangka Setya Novanto tidak sendirian. Dari nyanyian kesaksian Setya Novanto sendiri ternyata Setya Novanto tidak memakan sendirian aliran duit proyek E-KTP, tetap masih banyak keterlibatan para pejabat tinggi negara juga turut memakannya.
Konon negeriku ini paling komedian. Tidak komedian kalau bukan negeriku, Indonesia. Syarat adanya negara memang harus wajib ada para pejabatnya sebagai penyelenggara negara Tapi ketika negara sudah ada para pejabat penyelenggara negaranya, negara malah diperdayai habis-habisan oleh para pejabat penyelenggara negaranyanya,sementara rakyat dilatih kesabaran agar piawai dalam petak umpat sembari terus menahan lapar menerima keadaan apapun sebagai anugerah.
Betapa sampai sekarang nyaris terasa tidak percaya dan tiada berdaya jika Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun berjalan hanya eksis menyaksikan kemelaratan para anak bangsa sendiri.
Apakah akan terjadi keberanianmu melawan tanpa ketakutan menguasaimu setelah tujuh tahun hidup sebagai tumbal selama tujuh tahun hidup sebagai kambing hitam akibat malapraktek kekuasaan?
Tidak ada satu pun negara yang memiliki peraturan perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sebanyak di Indonesia. Bayangkan tidak tanggung-tanggung ada sebanyak 24 peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang diberlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.