JOEHOOGI.COM - Sebut saja namanya Si Fulan, bukan nama sesungguhnya, kebetulan seorang aktivis mahasiswa, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Penangkapan oleh polisi kepada Si Fulan yang seorang aktivis mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor apakah dapat disebut sebagai upaya kriminalisasi kepada aktivis? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan mengaktiviskan pelaku kriminal yang kebetulan oknum aktivis mahasiswa.