Asas Keadilan dalam Penanganan Perkara UAS, Ariel-Luna dan Vina Garut

· | JOE HOO GI | 22/08/2019
Asas Keadilan Dalam Penanganan Perkara UAS, Ariel-Luna dan Vina GarutKalau video UAS bukan delik hukum karena dilakukan di forum internal tertutup, maka kasus hukum yang menjerat Ariel-Luna dan Vina Garut juga tidak dapat diproses hukum karena juga dilakukan di ruang internal tertutup

JOEHOOGI.COM - Kalau saja video mesum Vina Garut tidak bocor ke ranah publik, maka dapat dipastikan skandal lendir Vina Garut tidak akan mungkin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedemikian pula dengan perkara sebelumnya, seperti kasus video mesum yang melibatkan Ariel-Luna pada tahun 2010.

Bukan perbuatan privasi an sich Ariel-Luna dan  Vina Garut yang dijerat pasal Pornografi, melainkan kondisi dari perbuatan privasinya telah berubah dari konsumsi pribadi menjadi konsumsi publik itu lah yang menjadi akar penyebab timbulnya perkara hukum.

Lantas apa kaitan video cabul Ariel-Luna dan Vina Garut dengan video pernyataan Ustad Abdul Somad (UAS) yang menjawab salah satu pertanyaan dari jamaahnya perihal bagaimana menurut dalil Islam dalam memandang patung salibnya agama Nasrani?

Kalau saja pernyataan kontroversial UAS yang didokumentasikan melalui video tidak sampai bocor dan tetap aman menjadi konsumsi pribadi, maka kondisi substansi hukumnya akan berbeda dengan perkara hukum yang menimpa Ariel-Luna dan Vina Garut. Tapi karena dokumentasi video pernyataan UAS yang memuat ujaran penistaan agama bocor ke ranah publik, maka kondisi substansi hukumnya akan menjadi sama dengan  perkara hukum yang menimpa Ariel-Luna dan Vina Garut.

Perbedaannya, kalau perbuatan dari pernyataan UAS masuk dalam perkara penistaan agama, sedangkan perbuatan  Ariel-Luna dan Vina Garut masuk dalam perkara pornografi. Persamaannya, UAS maupun Ariel-Luna dan Vina Garut, perbuatannya sama-sama dilakukan di forum internal tertutup, bukan di ranah publik dan didokumentasikan melalui video untuk konsumsi pribadi atau kalangan sendiri.

Kalau mengikuti logika yang beredar menyangkut perihal pernyataan UAS yang dianggap telah melakukan penistaan agama tidak dapat dijerat oleh hukum karena pernyataannya dilakukan di forum internal tertutup dan bukan di forum terbuka seperti stadion atau televisi, maka berarti logikanya bisa dipakai pada kasus hukum yang menimpa Ariel-Luna dan Vina Garut.
 
Kalau video  pernyataan UAS tidak dapat diperkarakan secara hukum karena penistaannya dilakukan di forum internal tertutup dan bukan di ranah terbuka, maka kasus hukum yang menjerat  Ariel-Luna dan Vina Garut pun juga tidak dapat diproses secara hukum karena juga dilakukan di ruang internal tertutup dan dikonsumsi untuk kalangan sendiri.

Kalau realitas yang terjadi adalah Ariel-Luna dan Vina Garut yang sudah diproses secara hukum, maka demi azas keadilan kasus hukum yang menimpa Vina Garut dan Ariel-Luna seharusnya dinyatakan bebas demi hukum.

Akhirulkalam, apalah artinya hukum dalam asas keadilan kalau dalam realitas yang terjadi kasus hukum yang menjerat Ariel-Luna dan Vina Garut meskipun sudah meminta maaf tetap saja diproses secara hukum, sebaliknya kasus hukum yang menimpa UAS justru malah menolak meminta maaf dan hukum pun sampai hari ini tidak pernah memprosesnya. Wallahu A'lam Bishawab.Follow JOE HOO GI







Baca Lainnya

    Artikel Terkait