Mengenang 33 Tahun Geger Borobudur

· | JOE HOO GI | 14/03/2018
Mengenang 33 Tahun Geger BorobudurBetapa aksi kejahatan terorisme yang bermuatan Agama sudah pernah terjadi di negeri ini, yaitu aksi teror pembajakan pesawat Garuda DC 9 Woyla oleh Imran atas nama Komando Jihad pada tahun 1981 dan aksi pengemboman Candi Borobudur pada tahun 1985

JOEHOOGI.COM - Lagu berjudul Geger Borobudur yang dilantunkan oleh mendiang Tom Slepe (alm) pada tahun 1985 merupakan lagu untuk mengenang betapa tragedi teror pengeboman Borobudur untuk waktu ke depan tidak lagi terulang sebab Borobudur selain sudah menjadi aset Bangsa dan Negara, ternyata juga sudah menjadi aset Internasional yang harus dipelihara sejarah peradabannya.

Insiden pengemboman Candi Borobudur merupakan aksi kejahatan terorisme ke dua bermotif jihad dan berlabel Agama yang pernah terjadi di Indonesia pada 21 Januari 1985 setelah aksi teror pembajakan pesawat Garuda DC 9 Woyla oleh Imran atasnama Komando Jihad pada tahun 1981.

Aksi pengeboman Borobudur telah berakibat hancurnya sembilan stupa dan dua patung Buddha yang terjadi pada rentang waktu 01.30 - 03.30 WIB. Otak pelaku peledakan dilakukan atas nama Muhammad Jawad yang sampai sekarang masih misteri dan belum tertangkap.

Jika aktor otak pengeboman Borobudur 1985 adalah Muhammad Jawad  lantas siapakah sesungguhnya Muhammad Jawad? Jika masih hidup lantas dimanakah  Muhammad Jawad  tinggal  sekarang? Jika sudah meninggal dunia, maka kapankah Muhammad Jawad meninggal dunia dan dimakamkan dimanakah? 

Adakah niat serius Negara untuk mengungkapkan keberadaan Muhammad Jawad? Ataukah Negara melalui Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)  sesungguhnya sudah mengetahui jawaban akurat dari misteri Muhammad Jawad? Walahu a'lam Bish-shawabi.
 
Pelaksana peledakan Borobudur dilakukan oleh dua bersaudara Abdulkadir bin Ali Alhabsyi (ditangkap di Banyuwangi pada tanggal 16 Maret 1985) dan Husein bin Ali Alhabsyi (ditangkap di Garut pada tanggal 10 November 1988). Abdulkadir bin Ali Alhabsyi divonis oleh Pengadilan Negeri Malang dengan hukuman penjara 20 tahun. Husein bin Ali Alhabsyi divonis penjara seumur hidup. Keduanya menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Malang.

Dengan perkembangan waktu, Abdulkadir bin Ali Alhabsyi hanya menjalani penjara 10 tahun setelah Presiden Suharto memberikan remisi. Pasca tumbangnya rezim Orde Baru/Suharto, Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999 memberikan Grasi pembebasan kepada Husein bin Ali Alhabsyi.

Sebagai penutup, saya hanya berpesan betapa aksi kejahatan terorisme yang bermuatan Agama sudah pernah terjadi di negeri ini, yaitu aksi teror pembajakan pesawat Garuda DC 9 Woyla oleh Imran atas nama Komando Jihad pada tahun 1981 dan aksi pengemboman Candi Borobudur  pada tahun 1985.

Ini artinya betapa bahayanya jika sebuah keyakinan Agama sudah dirasuki ajaran Radikalisme. Konklusinya, Pemantik dari aksi Terorisme tiada lain karena ada Radikalisme sebagai embrio yang menggerakkan aksi Terorisme terjadi. Jika mau memangkas Terorisme, maka pangkaslah Radikalisme yang menjadi embrio sebagai pemantik terwujudnya aksi Terorisme.
Follow JOE HOO GI 








Baca Lainnya

    Artikel Terkait