Sampai Kapan Orang Miskin Dilarang Sakit?

· | JOE HOO GI | 29/11/2017
Sampai Kapan Orang Miskin Dilarang Sakit?
Seorang warga di Kabupaten Gresik, sebut saja Bambang Sutrisno akhirnya meninggal dunia setelah dibiarkan merana tanpa perawatan pengobatan hanya gara-gara pihak RSUD menolak kehadiran pasien miskin tanpa dilengkapi Jamkesmas


JOEHOOGI.COM - Jika delapan nama penyakit mematikan coronary artery, stroke, kanker, sirosis, leukemia,renal failur, thalassemia dan hemofilia tidak ditanggung BPJS maka dapat dipastikan ancaman populasi termaut untuk rakyat miskin Indonesia. 

Bocah anak pemulung sebut saja, Deva ditolak sebagai pasien RSUD di Kabupaten Banyumas hanya gara-gara orangtuanya tanpa bekal biaya hanya menaruh harapan kepada Jamkesmas. 

Balita penderita hydrocepalus ditolak sebagai pasien RSUD di Kota Malang hanya gara-gara terlahir sebagai anak orang miskin sementara pihak rumah sakit beralasan kuota anggaran untuk pasien miskin telah habis. 

Seorang ibu miskin sebut saja, Delvasari terpaksa menggendong jenazah sang balitanya tanpa sarana ambulan hanya gara-gara Delvasari belum menyelesaikan administrasi RSUD di Bandar Lampung. 

Seorang warga di Kabupaten Gresik, sebut saja Bambang Sutrisno akhirnya meninggal dunia setelah dibiarkan merana tanpa perawatan pengobatan hanya gara-gara pihak RSUD menolak kehadiran pasien miskin tanpa dilengkapi Jamkesmas. 

Kondisi corat-marutnya tersebut di atas membuktikan betapa Negara telah gagal melindungi hak kesehatan kepada rakyatnya. Ironis, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menetapkan setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

Jika Negara mau jujur kepada rakyatnya maka ada banyak akses perlindungan kesehatan yang diberikan Negara kepada rakyatnya yang masih hidup dalam kemiskinan. Pertama, Negara menyediakan BPJS Kesehatan PBI yang ditujukan kepada warga miskin, di mana iuran sepenuhnya ditanggung oleh Negara.  Kedua,  Pemerintah Daerah menyediakan jaminan kesehatan melalui APBD kepada warga miksin.  Ketiga,  Pemerintah Daerah menerapan layanan berobat gratis untuk warga miskin hanya cukup menunjukkan KTP. Keempat, peran Puskesmas menjadi ujung tombak kemudahan akses warga miskin.

Apa yang salah pada masyarakat miskin sehingga dilarang sakit? Keadaan yang selama ini saya rasakan betapa jika orang miskin tetap saja nekat sakit, padahal sakit pun tidak pernah dimintanya, maka boleh jadi resiko kematian adalah jawabannya. 

Akhirulkalam, hanya mantera dan doa kesabaran tanpa batas sembari pasrah berserah diri sebagai penawar sakitnya. Wallahu A'lam Bishawab.
Joe Hoo Gi
JOE HOO GI
Penulis reflektif multidimensi yang merespons beragam isu perdebatan berdasarkan analisis pribadi yang kritis, jujur, bebas dan independen.

Bacaan Terkait

Ikuti bacaan terbaru kami melalui email: