
Kasak-kusuk, sumpah serapah dan saling intrik antar kawan sendiri semakin bertumbuh besar hingga berujung sidang internal akhir FKMY, Rabu, 10 Oktober 1990 dengan keputusan final: FKMY setahun berkibar, setahun bubar
JOEHOOGI.COM - Maksud dari tulisan saya ini hanya sekedar berbagi nostalgia perjuangan dari kesaksian saya untuk mengenang lembaran peristiwa sejarah 26 tahun yang silam betapa proses perjuangan dari para aktivis Gerakan Mahasiswa era 1990-an, khususnya aktivis Gerakan Mahasiswa di lingkup lingkungan internal Forum Komunikasi Mahasiswa Yogyakarta (FKMY) banyak mengalami terjal rintangan, penuh tantangan resiko dan intrik di antara sesama kawan-kawannya sendiri yang kemudian memang harus diambil dalam sebuah pilihan.
Saya memasuki FKMY terhitung hanya setahun, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1990. Tapi setahun kemudian melalui proses perdebatan yang panjang antar kawan sendiri, akhirnya tepat 10 Oktober 1991 FKMY mengalami pembubaran akibat perpecahan dua kubu kawan yang saling berseberangan.
Inilah susunan kepengurusan FKMY berdasarkan keputusan forum bersama periode 1991-1993, antara lain: Brotoseno (Ketum), Jhonsony Tobing (Waketum), Hendra Budiman (Sekjen), Arief Hakim (pendidikan), Sugeng Bahagiyo (pendidikan), Syaiful Bahari (pendidikan), Joe Hoo Gi (pendidikan), Mohammad Yamin (advokasi), Juli Nugroho (advokasi), Ari (advokasi), Mendawai (advokasi), Webi Warouw (advokasi), Heru Slamet (advokasi), Ibnu (mobilisasi), Eddi (mobilisasi), Lukman Hakim (eksternal), Firman Jaya Daely (eksternal), Zastrouw Al-Ngatawi (kebudayaan), Jagger (kebudayaan), Rizal (FM-UMY), Cholik (GEMPOL-ISI), Satya W (KM-UGM), Heru Waskito (IM-UJB) dan Kasmadi (SM-UII).
Beragam kasus dari isu di tanah air yang berhasil diangkat oleh FKMY melalui berbagai aksi protes dan solidaritas yang masih saya ingat, antara lain: pembebasan tanah di Nipah, Sampang, Madura dan Blangguan, Situbondo, Jawa Timur (1993), pembebasan tanah secara paksa disertai intimidasi di Kedung Ombo, Jawa Tengah (1985-1991), pengebirian terhadap hak-hak para buruh di perusahaan industri PT Sibalec, Yogyakarta (1995-1996), pengalihan fungsi lahan tanah dari Pertanian menjadi kawasan perekonomian di Gedebage, Bandung, Jawa Barat (1995), pembebasan tanah secara paksa di Koto Panjang, Riau (1993), menolak putusan hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terpidana subversib Bambang Isti Nugroho dan Bambang Subono (1989) dan masih banyak yang lain.
Beberapa kawan dari Komisariat Mahasiswa KM-UGM dan KM-UII membentuk Serikat Mahasiswa Yogyakarta (SMY) yang tempat alamat komisariatnya berada di Rode, sisi kubu kawan yang lain antara lain IM-UJB, KMPD-IAIN, GPK-ISI dan Lingkaran-UMY membentuk Dewan Mahasiswa dan Pemuda Yogyakarta (DMPY) yang tempat alamat komisariatnya masih berada di Condong Catur (CC).
Menurut kesaksianku betapa yang menjadi penyebab krusial perpecahan FKMY sehingga harus dibentuk dua kubu organisasi mahasiswa (SMY dan DMPY) yang saling berseberangan, tiada lain karena betapa mahalnya nilai kejujuran sesama kawan sendiri dalam mengolah perbedaan ideologis dan menangani dana donasi. Tak sedikit kawan yang bermain dana donasi atas nama FKMY yang ujung-ujung pencairan dana donasi justru dikuasai secara sepihak oleh segelintir kawan.
Tidak adanya semangat open management antar sesama kawan sendiri telah menjadikan kemarahan berupa kasak-kusuk, sumpah serapah dan intrik dari kawan sendiri yang tidak pernah dilibatkan dalam persoalan dana donasi.
Kasak-kusuk, sumpah serapah dan intrik yang tumbuh dari ketidakadilan bila mendapat pembiaran maka semakin hari semakin bertumbuh besar hingga pada endingnya berujung meledak pada event forum sidang internal FKMY pada Hari Rabu, 10 Oktober 1990.
Forum sidang internal pun tak membuahkan hasil apa-apa, kecuali forum dihentikan tanpa hasil keputusan apa-apa. Konklusinya, FKMY mengalami pembubaran dan perpecahan.
Kawan-kawan yang tergabung dalam KM-UII dan KM-UGM, kecuali Nrw dan MT, memilih keluar dari CC. Sedangkan kawan-kawan dari IM-UJB, KMPD-IAIN, GPK-ISI dan Lingkaran-UMY masih tetap bertahan di CC. Oleh karena keberadaan rumah CC sendiri merupakan hak kuasa dari GPK-ISI sebagai tuan rumahnya, maka konsekuensinya kawan-kawan yang pro kepada kubu GPK-ISI seperti IM-UJB, KMPD-IAIN dan Lingkaran-UMY tetap berada di dalam rumah CC, sedangkan kawan-kawan yang kontra kepada kubu GPK-ISI seperti KM-UII dan KM-UGM memilih keluar dari rumah CC dan kembali ke rumah Rode.
Pembubaran dan perpecahan FKMY ini, mau tidak mau, secara otomatis telah membuat batalnya Surat Keputusan Nomor Iat/A/FKMY/I/1991 pada tanggal 10 April 1991 tentang pengangkatan saya sebagai Pengurus Harian Divisi Pendidikan FKMY.
Pembubaran dan perpecahan FKMY ini, mau tidak mau, secara otomatis telah membuat batalnya Surat Keputusan Nomor Iat/A/FKMY/I/1991 pada tanggal 10 April 1991 tentang pengangkatan saya sebagai Pengurus Harian Divisi Pendidikan FKMY.