Bongkar dan Audit Satgassus Merah Putih Polri

Tampaknya wajah institusi Polri telah membuat wajah Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Persoalan Ferdy Sambo yang sampai hari ini masih membawa kerumitan dan problema krusial pada hukum di Indonesia. 

Lebay Mempornografikan Bikini Dinar Candy Sebagai Delik

Lebay Mempornografikan Bikini Dinar Candy Sebagai Delik

Jakarta bukan Bali. Tapi Jakarta dan Bali adalah Indonesia. Di Jakarta, Dinar Candy aksi protes pakai bikini ditangkap polisi karena dianggap melakukan pasal delik pornografi. Sementara di Bali pakai bikini di depan publik adalah pemandangan sehari-hari yang acap bisa kita temukan kapan saja. 

Kepada Jokowi Sampaikan Kritik dan Fakta Bukan Fitnah dan Ilusi

Kepada Jokowi Sampaikan Kritik dan Fakta Bukan Fitnah dan Ilusi

Kebebasan berpendapat (freedom of speech) yang dipublikasikan melalui lisan dan tulisan yang terjadi khususnya pada kepemimpinan Presiden Joko widodo sudah saatnya dibutuhkan afirmasi deskripsi rasional tentang maksud dari kepatutan kebebasan berpendapat sehingga tidak bertabrakan dengan nilai-nilai hukum dan demokrasi.

Sebilah Pisau Bernama Ormas FPI

Sebilah Pisau Bernama Ormas FPI

Empat bulan setelah Presiden Suharto mengakhiri kekuasaan Orde Baru, ketika euforia Reformasi bergema di segala sudut penjuru di Tanah Air, berdirilah organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) yang dideklarasikan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) pada tanggal 17 Agustus 1998.

Kontroversial HRS Dalam Perspektif Dialektika Positivisme Hukum

Kontroversial MRS Dalam Perspektif Dialektika Positivisme Hukum

Dari awal sebelum kepergian ke Mekkah, Arab Saudi selama tiga tahun sampai di dalam pengasingannya hingga kepulangannya sampai hari ini betapa sosok Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah sosok kontroversial dalam perspektif dialektika positivisme hukum di Indonesia.

Bacalah Dulu Undang-Undangnya, Setelah Itu Barulah Bersikap

Bacalah Dulu Undang-Undangnya, Setelah Itu Barulah Bersikap

Banyak kawan bertanya kepada saya, apa pendapatmu dengan disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja? Saya menjawab, maaf saya tidak bisa berpendapat sebab saya memang belum membaca keseluruhan dari substansi yang ada pada setiap pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja ini.

Jika Irfan Bisa Bebas, Mengapa ZA Tidak?

Jika Irfan Bisa Bebas, Mengapa ZA Tidak?

Bebaskan Irfan.Mau Tunggu Apa Lagi? yang saya tulis di blog saya pada 31 Mei 2018 adalah kekawatiran saya kepada penegakan hukum di Indonesia perihal betapa di satu sisi kita dihadapkan pada keresahan semakin banyaknya keberadaan para begal di jalan yang dengan sesuka hati merampas barang hak milik orang lain dengan jalan ancaman kekerasan, tapi pada sisi lain betapa ketika kita sebagai korban dalam kondisi overmacht mau tidak mau kita melakukan perlawanan membela diri terhadap para begal yang pada akhirnya kondisinya telah berbalik arah, Tuhan telah menolong kita sebagai korban mampu mengalahkan para begal, tapi yang terjadi sikap perlawanan overmacht kita sebagai korban yang membela diri justru oleh polisi dianggap sebagai kejahatan melawan hukum.

Spekulasi Jawaban Di Seputar SP3 Kasus Chat Porno HRS

Mendadak publik dikejutkan dengan penampilan video berdurasi 8 menit 55 detik dari pernyataan  Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diberi judul SP3 Chat Fitnah Di Hari Raya Penuh Fitrah melalui account channel TV Front di YouTube yang dipublikasikan pada tanggal 14 Juni 2018.

Bebaskan Irfan. Mau Tunggu Apa Lagi?

Siapa saja manusianya pada hakekatnya ketika nyawa manusia ada dalam cengkraman pengancaman yang akan merenggut nyawa hidupnya atau dihadapkan kepada realitas di antara dua pilihan hidup atau mati maka manusia siapa saja pasti secara reflek alamiah akan berjuang melindungi nyawanya  (overmacht) agar terhindar dari pilihan kematian di luar takdirNya.

Rule Of Law Kok Disebut Kriminalisasi, Kepiye Toh?

Rule Of Law Kok Disebut Kriminalisasi, Kepiye Toh?

Sebut saja namanya Si Fulan, bukan nama  sesungguhnya, kebetulan seorang aktivis mahasiswa, kemudian oleh polisi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan oleh polisi kepada Si Fulan yang seorang aktivis mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor apakah dapat disebut sebagai upaya kriminalisasi kepada aktivis? Jika stigma ini yang terjadi, maka sebaiknya stigma ini dibalas dengan jangan mengaktiviskan pelaku kriminal yang kebetulan oknum aktivis mahasiswa.

Habib Rizieq Dan Equality Before The Law

Habib Rizieq Dan Equality Before The Law

Equality before the law adalah prinsip negara hukum agar Hukum dapat berkeadilan bahwa di depan hukum negara semua anak bangsa tanpa terkecuali adalah sama.

Al-Zahra Dibakar Hidup-Hidup Di Tengah Masyarakat Agamisnya

Al-Zahra Dibakar Hidup-Hidup Di Tengah Masyarakat Agamisnya

Penjahat kemanusiaankah Al-Zahra sehingga masyarakat Agamisnya teramat kesal lantas merimbakan hukum dengan membakar Al-Zahra hidup-hidup? Penjahat korupsikah al-Zahra sehingga harus dibakar hidup-hidup oleh dan di tengah masyarakat Agamisnya? Apa kesalahan fatal yang diperbuat oleh Al-Zahra sehingga masyarakat Agamisnya harus mengeksekusi Al-Zahra dengan membakarnya hidup-hidup?

Siapa Lagi Kambing Hitam Setelah Jessica?

Siapa Lagi Kambing Hitam Setelah Jessica?

Sang dalang terus saja tertawa bersayonara di arena sidang terhormat. Skenario massif yang berhasil. Konspirasi kondusif yang terampil. Tanpa barang bukti dan saksi,  terdakwa si kambing hitam betina  telah diganjar vonis palu hakim menjadi terpidana duapuluh tahun penjara.

Hakim Itu Manusia Atau Tuhan?

Hakim Itu Manusia Atau Tuhan?

Seorang kawan bertanya kepada saya, "Apakah kamu setuju hukuman mati?"  Saya lantas balik bertanya, "Siapa yang menentukan Takdir hidup mati manusia?"  Kawanku dengan tegas menjawab, "Tuhan!"

Asuransi Jiwa 5 Juta USD Untuk Wayan Mirna

Asuransi Jiwa 5 Juta USD Untuk Wayan Mirna

Meskipun polisi sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso kurang lebih 35 hari sebagai tersangka dibalik terbunuhnya Wayan Mirna Salihin tapi  sejak awal saya sudah tidak yakin kalau Jessica Kumala Wongso adalah tersangka di balik terbunuhnya Wayan Mirna Salihin. Untuk mengingatkan kembali baca ke dua tulisan saya berjudul Saya Tidak Yakin Jessica Pembunuh Mirna dan Arogansi Polisi Terhadap Tersangka (Studi Kasus Jessica Kumala Wongso.

Arogansi Polisi Menetapkan Tersangka Jessica

 
Arogansi Polisi Menetapkan Tersangka Jessica

Apa perbedaan Kepolisian Republik Indonesia dengan Kepolisian di Amerika Serikat khususnya fungsi dan tugas polisi sebagai penyidik dalam menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan? 

Saya Tidak Yakin Jessica Pembunuh Mirna

Saya Tidak Yakin Jessica Pembunuh Mirna

Meski Jessica Kumala Wongso sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi saya masih belum dapat meyakini ada keterlibatan  tersangka  dibalik terbunuhnya Wayan Mirna Salihin. Bahkan yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap oleh Pengadilan menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana pembunuhan pun yang dialami oleh Antasari Azhar (2009),Muhammad Siradjudin alias Pak De (1986) dan Sengkon-Karta (1974),sekali lagi saya tidak begitu mudah meyakini jika mereka  melakukan tindak pidana pembunuhan.

Kendala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Kendala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Tidak ada satu pun negara yang memiliki peraturan perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sebanyak di Indonesia. Bayangkan tidak tanggung-tanggung ada sebanyak 24 peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang diberlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dibutuhkan Diskursus HAM Sejak Dini Untuk Kurikulum Pendidikan Kita

Tidak sedikit pemahaman yang masih menempatkan kedudukan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai keyakinan politik yang lahir dari paham kapitalisme dan liberalisme. Pemahaman itu boleh jadi benar dan boleh jadi salah. Boleh jadi benar kalau sudah menyangkut hak-hak di luar dasar manusia secara universal. Tapi boleh jadi salah bila sudah menyangkut hak-hak dasar manusia yang bersifat universal. Konklusinya harus dibedakan antara pengertian hak manusia di luar asas universal dan hak manusia yang berasas universal.

Dapatkan Pemberitahuan Setiap Ada Artikel Terbaru