Jika Kenyataan Tommy Suharto Mendaulat Sebaliknya

Meskipun Majelis Hakim Agung diketuai Syafiuddin Kartasasmita tetap memvonis bersalah menghukum terdakwa Tommy Suharto dengan pidana 18 bulan penjara.

Meskipun Presiden Abdurrahman Wahid menolak permohonan grasi terpidana Tommy Suharto dengan alasan tiada pengampunan bagi koruptor melalui Keppres Nomor 176/G/2000.

Meskipun terpidana Tommy Suharto mendekam dalam penjara tapi masih saja bisa kabur dari penjara di tengah pengamanan sipir berlapis hingga sampai dinyatakan buronan Negara.

Meskipun terpidana Tommy Suharto berhasil menewaskan Syafiuddin Kartasasmita melalui penembak misteriusnya hingga harus diganjar 10 tahun penjara.

Meskipun dalam buronannya terpidana Tommy Suharto bikin main petak umpet kegaduhan mengubah nama menjadi Ibrahim otak berbagai peledakan bom di Jakarta.

Meskipun terendus keterlibatan adanya support dana unlimited diseputar polemik pemufakatan makar dalam kontestasi pilkada di Jakarta.

Tapi realitasnya sampai hari ini ada upaya mengurai benang kusut melalui gelar nama kehormatan Tommy Suharto sebagai Kanjeng Pangeran Haryo telah terbukti. (Joe Hoo Gi)

JOE HOO GI

 Melalui sajian kolom komentar di bawah sampaikan kepada kami komentar kritik, saran dan pertanyaan Anda yang berkaitan dengan artikel: Jika Kenyataan Tommy Suharto Mendaulat Sebaliknya




Peringatan Sebelum Berkomentar:
Komentar yang mengarah ketindakan spam atau tidak berkaitan dengan isi artikel tidak akan dipublikasikan.
EmoticonEmoticon

Dapatkan Pemberitahuan Setiap Ada Artikel Terbaru