Ujaran Kebencian, Perundungan dan Hoaks Bukan Bagian Kebebasan Berpendapat

· | JOE HOO GI | 20/08/2017
Melakukan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks di sosial media anonim tentunya ada donasi dari sponsor dan cara ampuh melempar batu sembunyi tangan
Betapa tindakan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks adalah kejahatan dalam budaya demokrasi dan agama sebab ujaran kebencian, perundungan dan hoaks bukanlah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.

JOEHOOGI.COM - Semakin mendekati pilpres 2019, maka semakin banyak kampanye hitam  yang dilakukan oleh pihak yang berseberangan dengan pemerintah sekarang. 

Satu-satunya cara ampuh untuk melakukan kampanye hitam di era dunia siber seperti sekarang ini tiada lain melalui  sosial media yang jangkauannya sangat-sangat luas tanpa batasan ruang dan waktu. 

Oleh karena itu tidak heran mengapa semakin banyak saja  pemilik akun sosmed dalam melakukan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks  berupa tulisan, gambar dan video yang modus operandinya tiada lain sebagai kampanye hitam untuk persiapan sebelum pilpres 2019.

Jika saya mengamati para pihak pemilik akun sosial media, meskipun antara satu dengan lainnya ada kemungkinan dalam satu jaringan mengingat tujuan yang ingin dicapai melalui ujaran kebencian, perundungan dan hoaks memiliki kemiripan yang sama, yaitu target tidak terlepas dari tiga korban saja, Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Tito Karnavian dan Ahok. Boleh jadi para pemilik akun sosial media tidak saling mengenal tetapi pucuk pimpinan donasi dalam jaringannya tetap saja sama. 

Mereka berani melakukan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks tentunya dengan dua pertimbangan. Pertama, ada donasi dari sponsor, meski jumlah donasi antara satu dengan lainnya tidak bisa sama dan relatif. Kedua, mereka berpikir dengan melempar batu sembunyi tangan tentunya cara aman untuk melakukan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks. Kalau tempo doeloe sebelum memasuki dunia siber telah dikenal dengan istilah pamflet atau selebaran gelap.

Pertimbangan pertama, saya pikir bisa mudah dan sulit untuk membuktikannya sejujurnya siapakah yang memberikan donasi kepada pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks. Saya katakan tidak sulit jika semua pelaku dalam sebuah pengelolaan jaringan yang sama. Jadi mereka yang terlibat dalam kejahatan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks merupakan anggota dari jaringan yang sama.

Sebaliknya saya katakan sulit jika antara para pelaku memang tidak saling mengenal, meskipun masing-masing para pelaku mau berbuat kejahatan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks karena ada order yang akan membayarnya, tetapi para pelaku tidak diperkenankan tahu siapakah donasi jaringan yang telah membayarnya, apa lagi untuk pemberian donasi ini sifatnya tidak mengikat, bukan anjuran dan tidak tertulis. 

Ibarat seorang anak yang penurut tentunya dampak dari konsekuanesi logis betapa orangtuanya akan memanjakannya, meski tidak ada pembuktian berupa perikatan tertulis bahwa apa yang dilakukan oleh si anak tersebut merupakan anjuran dari orangtuanya.

Pertimbangan ke dua, inilah yang menjadi pembahasan saya di sini. Lempar batu sembunyi tangan, inilah sifat kepengecutan dari para pemilik akun sosial media yang tujuannya bersosmed anonim untuk tujuan menyebarkan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks. 

Mereka pikir, dengan semakin banyaknya  pemilik akun  sosial media anonim melakukan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks, maka membuktikan betapa semakin banyak rakyat tidak menyukai pemerintah sekarang. Tapi mereka lupa betapa ujaran kebencian, perundungan dan hoaks merupakan tindakan kejahatan. 

Jika mereka tidak suka dengan pemerintah sekarang mengapa tidak disampaikan melalui argumentasi dan akurasi pendapat ilmiah yang justru akan menambah nilai respon positif dari publik?

Lempar batu sembunyi tangan dalam ranah dunia siber tentunya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki skill analisa kode dan elemen pemrograman dan security web yang menajdi acuan hacker dalam melakukan defacement. Tapi anehnya dalam sejarah hacktivist belum pernah hacker melakukan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks. 

Mereka yang melakukan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks tentunya mereka yang punya keterbatasan dan tidak paham skill informasi teknologi

Ilustrasinya seperti ini, seorang pencuri yang piawai tentunya tidak berkoar-koar kalau dirinya seorang pencuri, dan kalau perlu dia bisa berpoles sedemikian rupa betapa dia sejujurnya seorang yang baik. Tapi pencuri yang ceroboh dan konyol, jika dia berkoar-koar di depan publik kalau sejatinya dia pencuri yang sulit tindakannya disentuh oleh hukum.


Para pelaku pelempar batu sembunyi tangan yang biasa dilakukan oleh users/admins/pemilik  accounts sosmed yang melakukan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks tidak menyadari kalau di atas langit masih ada langit. 

Apa pun licinnya mereka berbuat, meskipun mereka sudah berupaya menutup akses identitas jati dirinya yang sebenarnya dan melakukan segala tipu daya melalui anonimnya tentunya masih ada pihak lain yang bisa mengetahui atau membuka hidden map identitas jati diri mereka. 

Sesungguhnya banyak celah yang tak diduga untuk mengetahui hidden map identitas jati diri pemilik akun sosial media anonim yang sebenarnya. Jejak forensik digital tentunya akan menguliti semua kepemilikan akun yang diduga melakukan kejahatan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks.

Mengenai cybertrail tentunya dapat diketahui email, password, IP user, nomer handphone dan sistem ID/IMEI perangkat yang digunakan tentunya dijadikan celah untuk dapat membuka signal map identitas dari jati diri user yang sebenarnya berasal dari mana. Ini yang tidak diketahui mereka yang selalu melakukan kejahatan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks.

Semoga tulisan ini sangat bermanfaat dan dijadikan pembelajaran betapa tindakan ujaran kebencian, perundungan dan hoaks adalah perilaku anarkis yang merusak kemartabatan budaya demokrasi dan agama. Sebab bagaimana pun meski ujaran kebencian, perundungan dan hoaks bukanlah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang. 


Jadi mulai sekarang stop ujaran kebencian, perundungan dan hoaks. Tindakan yang dilindungi undang-undang sebagai bagian kebebasan menyampaikan pendapat yang penyampaian pendapatnya dilakukan dengan cara-cara santun yang lebih bermartabat misalnya melalui argumentasi yang disertai data-data ilmiah jika anda kebetulan berseberangan dan tidak suka dengan kebijakan pemerintah sekarang.

Joe Hoo Gi
JOE HOO GI
Penulis reflektif multidimensi yang merespons beragam isu perdebatan berdasarkan analisis pribadi yang kritis, jujur dan independen.

Bacaan Terkait

 

Ikuti Setiap Bacaan Terbaru Kami