Menentukan Secara Cerdas Status Tersangka Sri Bintang Pamungkas

Menentukan Secara Cerdas Status Tersangka Sri Bintang Pamungkas

Jika saya melihat tuduhan delik makar yang dijatuhkan oleh institusi Polri kepada Sri Bintang Pamungkas, saya anggap tuduhan yang terlalu berlebihan, dipaksakan dan mengada-ngada.

Menetapkan delik Makar kepada Sri Bintang Pamungkas akibat penyampaian kritiknya secara terbuka kepada pemerintah justru preseden buruk pada penegakan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. 

Bukankah penyampaian kritik yang dilakukan oleh Sri Bintang Pamungkas yang mengirimkan statement politiknya kepada DPR/MPR yang isinya meminta kepada DPR/MPR agar melakukan Sidang Istimewa untuk mencabut mandat Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia adalah sudah sesuai dengan prosedur yang konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang?

Langkah yang diambil oleh Sri Bintang Pamungkas  dalam wujud surat yang ditujukan langsung kepada DPR/MPR merupakan upaya hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang. Terlepas dari apa isi yang dimaksud dari surat tersebut, namun upaya penyampaiannya yang dilakukan oleh Sri Bintang Pamungkas sudahlah sangat-sangat prosedural dan konstitusional. Suka atau tidak suka seorang warga negara kepada Presidennya adalah hak yang harus dihormati asalkan aspirasi penyampaian yang dilakukannya sudah memenuhi standard konstitusi. 

Kecuali bila penyampaian aspirasi yang dilakukan tidak memenuhi standard konstitusi misalnya melakukan aksi pemaksaan kehendak dengan cara mengangkat senjata dan pengerahan massa untuk menciptakan kondisi chaos sehingga kondisi instabilitas ini telah membuat ketakutan para anggota DPR/MPR untuk segera mengambil tindakan cepat mencabut mandat Jokowi sebagai Presiden, maka boleh jadi penyidik Polri segera mengambil tindakan pengamanan yang tepat berupa langkah-langkah prosedural sesuai Undang-Undang untuk melakukan penangkapan dan penahanan karena sudah memenuhi unsur delik makar.

Tapi yang terjadi pada seorang tersangka Sri Bintang Pamungkas  tidaklah demikian. Sebagaimana kita ketahui bahwa Sri Bintang Pamungkas  yang tidak melakukan aksi angkat senjata dan tidak melakukan aksi pengerahan massa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, tapi oleh penyidik Polri ditetapkan sebagai tersangka makar hanya gara-gara disebabkan Sri Bintang Pamungkas  telah  melakukan pengiriman surat permohonan kepada DPR/MPR untuk meminta DPR/MPR melakukan Sidang Istimewa dan melakukan pencabutan mandat Jokowi sebagai Presiden RI.

Tidak pertama kali ini Sri Bintang Pamungkas  menjadi pesakitan sebagai tersangka sampai terpidana dalam kasus hak kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat di muka umum. Sudah dua kali di era rezim otoriter Suharto, Sri Bintang Pamungkas  menjadi terpidana politik, yang waktu itu dikenal sebagai istilah tapol atau napol. Tapi oleh rezim Orde Baru, kasus pidana yang dikenakan oleh Sri Bintang Pamungkas  bukan sebagai delik makar, melainkan delik penabur kebencian (haatzaai artikelen) pasal 154 dan 155 KUHP.

Mengingat Pasal 154 dan 155 KUHP sudah dinyatakan tidak berlaku atau sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008, maka jika saya menjadi penyidik Polri, idealnya saya akan menetapkan Sri Bintang Pamungkas bukan sebagai tersangka makar, melainkan sebagai tersangka pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 28 Ayat 2 yang berbunyi:"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)."

Tidak sedikit file video yang diupload dan tersebar di sosial media youtube.com yang menampilkan langsung pidato dan pernyataan kebencian dari Sri Bintang Pamungkas  yang dapat diindikasikan melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2.

Jadi sudah saatnya penyidik Polri tidak menetapkan Sri Bintang Pamungkas  sebagai tersangka makar, melainkan jika Negara mau menjerat hukum delik penebar kebencian yang disampaikan oleh Sri Bintang Pamungkas, maka cukup dengan tindak pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat 2 yang ancaman hukumannya paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (Joe Hoo Gi)

JOE HOO GI

 Melalui sajian kolom komentar di bawah sampaikan kepada kami komentar kritik, saran dan pertanyaan Anda yang berkaitan dengan artikel: Menentukan Secara Cerdas Status Tersangka Sri Bintang Pamungkas




Peringatan Sebelum Berkomentar:
Komentar yang mengarah ketindakan spam atau tidak berkaitan dengan isi artikel tidak akan dipublikasikan.
EmoticonEmoticon

Dapatkan Pemberitahuan Setiap Ada Artikel Terbaru